Empat kewajiban utama orang tua terhadap anak menurut Islam
adalah memberikan nama yang baik, memberikan nafkah yang
halal, memberikan pendidikan agama dan akhlak, dan menikahkan
anak saat telah mampu. Dalil-dalil untuk kewajiban ini dapat ditemukan
dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
1. Memberikan nama yang baik
إِنَّكُمْ
تَدْعُونَ يَومَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا
أَسْمَاءَكُمْ
- Dalil: Sabda Nabi Muhammad SAW, "Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguslah nama-nama kalian." (H.R. Abu Daud).
- Penjelasan: Nama
adalah doa. Orang tua berkewajiban memberikan nama yang baik yang
mengandung makna positif dan menjadi doa baik bagi anak.
2. Memberikan nafkah yang halal
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ
اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ
ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ
فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ
وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا
اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya : Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun
penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung
makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani,
kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita
karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli
waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun)
berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas
keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada
dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.
Dalil: Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233 menyebutkan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian anak, serta kewajiban ibu memberikan ASI.
- Penjelasan: Kewajiban
ini mencakup makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal yang halal dan
baik. Pemberian nafkah harus sesuai kemampuan dan tidak boleh sampai
menyengsarakan orang tua atau anak.
3. Memberikan pendidikan agama dan akhlak
رَبَّنَآ اِنَّكَ
جَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَّا رَيْبَ فِيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيْعَادَࣖ
Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah yang mengumpulkan manusia pada hari yang tidak ada keraguan padanya.” Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.
- Dalil: Surat
An-Nisa ayat 9 menyerukan agar orang tua takut kepada Allah dan tidak
meninggalkan anak-anak dalam kondisi lemah.
- Penjelasan: Mendidik
anak dengan ajaran agama, mengajarkan salat, membaca Al-Qur'an, serta
membentuk akhlak dan adab yang baik adalah fondasi penting agar anak
tumbuh menjadi pribadi yang bertakwa dan bermoral.
4. Menikahkan anak saat telah mampu
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
- Dalil: Al-Qur'an
surat An-Nur ayat 32 berisi perintah untuk menikahkan orang-orang yang
masih sendiri, dan surat An-Nur ayat 32 secara khusus membahas kewajiban
menikahkan anak-anak yang telah siap menikah.
- Penjelasan: Ketika
anak telah mencapai usia yang cukup dan mampu untuk menikah, orang tua
berkewajiban untuk membantu dan memudahkan proses pernikahan mereka,
termasuk mencarikan pasangan yang baik.

0 Comments so far »
Leave a comment