Options:

4 kewajiban orang tua terhadap anak

Empat kewajiban utama orang tua terhadap anak menurut Islam adalah memberikan nama yang baikmemberikan nafkah yang halalmemberikan pendidikan agama dan akhlak, dan menikahkan anak saat telah mampu. Dalil-dalil untuk kewajiban ini dapat ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

1. Memberikan nama yang baik 

 إِنَّكُمْ تَدْعُونَ يَومَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ

  • Dalil: Sabda Nabi Muhammad SAW, "Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguslah nama-nama kalian." (H.R. Abu Daud).
  • Penjelasan: Nama adalah doa. Orang tua berkewajiban memberikan nama yang baik yang mengandung makna positif dan menjadi doa baik bagi anak. 

2. Memberikan nafkah yang halal 

 وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ 

 Artinya : Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Dalil: Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233 menyebutkan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian anak, serta kewajiban ibu memberikan ASI.

  • Penjelasan: Kewajiban ini mencakup makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal yang halal dan baik. Pemberian nafkah harus sesuai kemampuan dan tidak boleh sampai menyengsarakan orang tua atau anak. 

3. Memberikan pendidikan agama dan akhlak 

رَبَّنَآ اِنَّكَ جَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَّا رَيْبَ فِيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيْعَادَࣖ

Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah yang mengumpulkan manusia pada hari yang tidak ada keraguan padanya.” Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.

  • Dalil: Surat An-Nisa ayat 9 menyerukan agar orang tua takut kepada Allah dan tidak meninggalkan anak-anak dalam kondisi lemah.
  • Penjelasan: Mendidik anak dengan ajaran agama, mengajarkan salat, membaca Al-Qur'an, serta membentuk akhlak dan adab yang baik adalah fondasi penting agar anak tumbuh menjadi pribadi yang bertakwa dan bermoral. 

4. Menikahkan anak saat telah mampu 

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

  • Dalil: Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32 berisi perintah untuk menikahkan orang-orang yang masih sendiri, dan surat An-Nur ayat 32 secara khusus membahas kewajiban menikahkan anak-anak yang telah siap menikah.
  • Penjelasan: Ketika anak telah mencapai usia yang cukup dan mampu untuk menikah, orang tua berkewajiban untuk membantu dan memudahkan proses pernikahan mereka, termasuk mencarikan pasangan yang baik.